Implikasi Bioteknologi

Implikasi Bioteknologi – Pengembangan Bioteknologi Dalam perkembangan bioteknologi, makhluk hidup memiliki potensi untuk digunakan sebagai donor gen ataupun penerima gen dalam rekayasa genetik, tergantung pada produk yang akan dibuat. Salah satu contohnya, di bidang peternakan dikembangkan teknik-teknik yang secara komersial menguntungkan, misalnya teknik embrio transfer pada sapi, domba, kambing, dan babi. Teknik ini dikembangkan secara menyeluruh dari cara seleksi donor, perangsangan superovulasi, koleksi embrio, evaluasi embrio, seleksi resipien, dan teknik mentransfer embrio.

Implikasi Bioteknologi

In vitro fertilization(IVF) dan  oocyte  maturation juga dikembangkan dan berhasil dengan baik pada hewan atau manusia. Pada hewan ternak kombinasi antara IVF dan embrio transfer merupakan teknik yang menarik. Kedua teknik ini memungkinkan hewan dapat memberikan keuntungan sebagai donor terus-menerus, menyuplai banyak oocyteuntuk meningkatkan mutu, dan pelipatgandaan hewan produksi. Seperti contoh hewan yang berhasil dikembangkan dengan jalan kloning, yaitu domba dolly, ikan karper, kera NETI (Nuclear Embryo Transfer Infant) dan ditto, kucing, sapi, dan sebagainya. Dalam bidang pertanian, lahirnya tanaman transgenik seperti telah diuraikan pada halaman sebelumnya.

Bioteknologi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki)

Perkembangan bioteknologi yang makin pesat, berdampak pada pengadaan proyek dalam skala besar. Terkait dengan hal tersebut maka ada alasan ekonomi untuk melakukan berbagai upaya pengadaan suatu produk bioteknologi. Untuk itu, kepemilikan adanya HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) mutlak harus dipunyai seorang ilmuwan atau penemu suatu keilmuan, khususnya dalam bidang bioteknologi. Penemuan-penemuan baru yang dimiliki tersebut dilindungi. Secara hukum ada kesepakatan internasional yang mengaturnya yaitu  Convention on Biological Diversity dan World Trade Organization.

Saat sekarang, gen atau bagian gen, bahkan gen manusia telah dipatenkan. Pada tahun 1997, kurang lebih 1.100 gen telah dipatenkan. Perlindungan paten ini telah menjadi bagian dari kesepakatan internasional.

Bioteknologi dan Keamanan Hayati (Biosafety)

Untuk menjaga dampak negatif dari pengembangan bioteknologi, di tingkat internasional telah diakui dan ditandatangani sebuah konvensi yang mengikat secara hukum, yaitu Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity, 1992) yang tidak ikut ditandatangani oleh Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasinya sebagai Undang-Undang No. 5 Tahun 1994. Sebagai tindak lanjut konvensi tersebut, telah disepakati pula Cartagena Protocol on Biosafety(Protokol Cartagena tentang Pengamanan Hayati).[pi]