Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional

Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional – Mahkamah internasional dapat dikatakan sebagai organ hukum PBB, karena tugas mahkamah internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hukum suatu perkara. Mahkamah internasional pada dasarnya adalah suatu pengadilan internasional. Mahkamah internasional adalah peradilan untuk negara yang berarti bahwa pihak yang dapat berperkara dalam mahkamah internasional adalah negara. Badan hukum, organisasi internasional dan perseorangan tidak berhak menjadi pihak untuk berperkara di mahkamah internasional. Suatu negara yang terlibat dalam sengketa dengan negara lain dapat mengajukan penyelesaiannya melalui mahkamah internasional.

Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional

Terdapat lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam proses persidangan Mahkamah Internasional yang meliputi

  • Piagam PBB 1945.
  • Statuta Mahkamah Internasional 1945.
  • Aturan Mahkamah (rules of the court) 1970.
  • Panduan praktik (Practice Direction) I-IX.
  • Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the court).

Penyelesaian Sengketa Internasional

Dalam piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkaitan dengan mahkamah Internasional, terdapat dalam bab XIV mengenai mahkamah internasional. Dalam statuta mahkamah internasional, ketentuan tentang proses beracara tercantum dalam Bab III yang mengatur prosedur dan dalam Bab IV yang memuat tentang advisory opinion. Aturan mahkamah tahun 1970 telah mengalami beberapa kali amendemen dan amendemen terakhir terjadi pada tanggal 5 Desember 2000. Aturan itu berlaku sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat non-retroactive (tidak berlaku surut). Dalam panduan praktik I–IX terdapat sembilan panduan praktik yang menjadi dasar proses beracara mahkamah internasional. Panduan ini berkenaan dengan surat pembelaan dalam proses beracara di mahkamah internasional. Dalam resolusi mengenai praktik judisial internal mahkamah berisi sepuluh ketentuan tentang proses beracara mahkamah internasional. Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang internal judicial practice pada tanggal 5 Juli 1968.

Mekanisme Persidangan Mahkamah Internasional

Mekanisme persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan menjadi dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus. a. Mekanisme Normal Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional dengan urutan sebagai berikut.

Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application)

Persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa mengenai penerimaan yurisdiksi mahkamah internasional. Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti dari sengketa.

Bentuk lain proses awal persidangan ialah melalui penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang bersengketa. Aplikasi berisi identitas pihak yang menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa tersebut, dan pokok persoalan sengketa.

Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut respondent.

Perjanjian khusus itu ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh register mahkamah internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negaranegara anggota mahkamah internasional. Selanjutnya, perjanjian khusus itu dimasukkan ke dalam daftar umum mahkamah (courts general list) dan dilanjutkan dengan siaran pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan bahasa Prancis dikirim kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui yurisdiksi mahkamah internasional, dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register merupakan tanggal dimulainya proses beracara di mahkamah internasional.

Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)

Apabila tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, pembelaan tertulis dilakukan yaitu berupa memori dan tanggapan memori. Apabila para pihak meminta diadakannya kesempatan pertimbangan dan mahkamah internasional menyetujuinya, diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Memori berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan terhadap fakta yang disebutkan dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta, dan disertai dokumen pendukung.

Apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori atau tanggapan memori, bahasa resmi yang akan digunakan, hal tersebut akan ditentukan oleh mahkamah internasional.

Presentasi Pembelaan (oral pleadings)

Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh pihak-pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh mahkamah internasional.

Putusan (judgement)

Ada beberapa kemungkinan suatu kasus sengketa internasional dianggap selesai, yaitu sebagai berikut.

  1. Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir.
  2. Apabila kedua belah pihak atau applicant sepakat untuk menarik diri dari proses beracara.
  3. Apabila mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan

Ada tiga kemungkinan pendapat hakim mahkamah internasional, yaitu:

  1. Pendapat menyetujui (declaration).
  2. Pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (separate opinion).
  3. Pendapat berisi penolakan (dissenting opinion).

Mekanisme Khusus

Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional dapat dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab yang menjadikan persidangan tersebut berbeda dari mekanisme normal adalah sebagai berikut.

 Keberatan awal

Untuk mencegah agar mahkamah internasional tidak membuat putusan, salah satu pihak yang bersengketa mengajukan keberatan, karena mahkamah internasional dianggap tidak memiliki yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna. Ada dua kemungkinan yang dilakukan mahkamah internasional dalam menghadapi keberatan awal tersebut yakni: a) Menerima keberatan awal tersebut dan menutup kasus yang digunakan. b) Menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.

Ketidakhadiran salah satu pihak

Ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghentikan proses persidangan di mahkamah internasional. Persidangan tetap dijalankan dengan mekanisme normal dan akan diberikan putusan atas sengketa tersebut.

Putusan sela

Apabila dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan, pihak applicant dapat meminta mahkamah internasional untuk memberikan putusan sela guna memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Putusan sela dapat berupa permintaan mahkamah internasional agar pihak responden tidak melakukan hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan mahkamah internasional.

Beracara bersama

Proses beracara bersama dapat dilakukan oleh mahkamah internasional, apabila mahkamah internasional menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang memiliki argumen dan tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.

Intervensi

Ada kemungkinan dalam suatu persidangan dilakukan intervensi, yakni Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi terhadap sengketa yang tengah disidangkan. Hal ini dimungkinkan apabila negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu beranggapan bahwa ada kemungkinan ia dapat dirugikan oleh adanya putusan mahkamah internasional atas masalah yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.

Pada umumnya negara-negara yang bersengketa jarang menempuh cara penyelesaian melalui mahkamah internasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal,

  1. penyelesaian itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila penyelesaian lain mengalami kemacetan;
  2. penyelesaian tersebut memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal;
  3. penyelesaian seperti itu hanya digunakan untuk sengketa internasional yang besar;
  4. mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi yang wajib.[pi]

Tags:

prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional, penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional, cara penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional, dengan berapa cara sengketa bisa dibawa ke mahkamah internasional, Prosedur penyelesaian sengketa internasional, contoh penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional, Jelaskan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, Mengapa negara negara yang bersengketa jarang menempuh penyelesaian sengketa melalui mahkamah internasional

One Reply to “Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional”

Comments are closed.