Iman Kepada Kitab-kitab Suci Terdahulu

Iman Kepada Kitab-kitab Suci Terdahulu – Iman kepada kitab-kitab suci terdahulu didasarkan pada dalil-dalil naqli, bukan ‘aqli.  Adapun yang dimaksud dalil naqli adalah Al-Quran dan hadia-hadia mutawatir.   Di antara perintah yang mewajibkan kaum Muslim mengimani kitab-kitab suci terdahulu adalah firman Allah Swt: “Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikatmalaikatNya, kitab-kitabNya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa), “Ampunilah kami Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” [QS Al-Baqarah (2): 285]

kitab allah

Menurut Imam Ar-Razy, iman kepada kitab-kitab terdahulu bersifat ijmali (global) bukan tafsili (terperinci). Maksud “beriman secara ijmaliy” adalah mengimani secara global bahwa kitab-kitab suci terdahulu adalah wahyu dari Allah Swt.  Kaum Muslim hanya dituntut mengimani eksistensinya sebagai kitab suci Allah saja.  Mereka tidak diperintahkan untuk mempelajari dan mengetahui isinya secara mendalam.  Kaum Muslim juga tidak diwajibkan mengamalkan ajaran-ajaran yang terdapat dalam kitab-kitab suci terdahulu. Bebeda dengan Al-Qur’an, seorang Muslim tidak hanya dituntut mengimani Al-Qur’an sebagai Kalamullah saja; tetapi, ia juga wajib mempelajari, mengetahui, dan mengamalkan seluruh kandungan isi Al-Qur’an tanpa terkecuali.   Keimanan seperti ini disebut keimanan yang bersifat tafsili (rinci).

Kitab-kitab suci terdahulu yang wajib diimani adalah:

  1. Kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa As. [QS Al-M idah (5): 44]
  2. Kitab Zabur yang diturunkan kepada Nabi Daud As. [Q. Al-Isr ’ (17): 55]
  3. Kitab Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa As [QS Al-M idah (5): 46]
  4. Sahifah-sahifah (lembaran-lembaran) firman Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Musa As [QS An-Najm (53): 36-37]

Orang yang tidak mengimani kitab-kitab suci Allah dianggap kafir.  Adapun orang yang mengaku beragama Islam, namun tidak menyakini kitab-kitab suci Allah Swt, dihukumi murtad dari agama Islam.[pi]